Polres Sukabumi_ Sat Reskrim Polres Sukabumi menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Handphone, setelah dinyatakan lengkap sesuai Surat dari Kajari perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan dinyatakan lengkap kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (18/07/23).
Penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi menyerahkan 2 orang sebagai tersangka, adapun Tersangka yang dilimpahkan yaitu Sdr. BE Als Abray (23). Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sukabumi IPDA Sapri, S.H., menjelaskan bahwa Tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun.
Tersangka tersebut melancarkan aksinya dengan cara memasuki rumah korban secara diam-diam melalui pintu depan rumah, kemudian masuk ke kamar dan mengambil HP tanpa sepengetahuan korban.
“Setelah pelimpahan Tahap 2 tersebut ke JPU oleh Penyidik untuk selanjutnya dilakukan penuntutan terhadap Tersangka” Ujar Kanit Pidum IPDA SAPRI, S.H.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|